-->

Notification

×

Pertamina telah menegaskan bahwa Pertalite sebagai BBM Khusus Penugasan tidak boleh dilayani untuk pembelian menggunakan jerigen atau drum yang akan diperjualbelikan kembali.

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T06:21:47Z



 Bekasi-Jika  SPBU melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen besar tanpa surat rekomendasi atau izin yang sah, SPBU tersebut dapat dikenai sanksi dari Pertamina dan regulator. Pertamina telah menegaskan bahwa Pertalite sebagai BBM Khusus Penugasan tidak boleh dilayani untuk pembelian menggunakan jerigen atau drum yang akan diperjualbelikan kembali. (18-06-2026)


Sanksi yang dapat dikenakan kepada SPBU antara lain:


Peringatan tertulis.

Penghentian sementara (blocking) dispenser Pertalite selama beberapa hari.

Penghentian penyaluran Pertalite hingga satu bulan jika pelanggaran berulang.

Pencabutan izin penyaluran Pertalite atau pemutusan kerja sama jika pelanggaran terus dilakukan. 


Namun, ada pengecualian. Pengisian BBM ke jerigen dapat dilakukan apabila pembeli memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, misalnya untuk kebutuhan nelayan, petani, usaha kecil tertentu, atau daerah yang belum memiliki akses langsung ke SPBU.


Jika ditemukan pengisian Pertalite ke jerigen besar secara berulang tanpa dokumen resmi, praktik tersebut dapat diduga sebagai penyalahgunaan BBM subsidi dan dapat dilaporkan ke Pertamina Call Center  135, aparat kepolisian, atau BPH Migas. 


Apabila SPBU terbukti dengan sengaja menyalurkan BBM subsidi Pertalite tidak sesuai ketentuan, sanksinya bisa berupa sanksi administratif dari Pertamina/BPH Migas maupun sanksi pidana.


Dasar pidana yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Namun, untuk menjerat SPBU dengan pasal pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya unsur penyalahgunaan, misalnya penyaluran BBM subsidi secara sengaja kepada pihak yang tidak berhak atau untuk diperjualbelikan kembali.


Selain pidana, SPBU dapat dikenai sanksi administratif seperti:

Teguran tertulis.

Penghentian sementara penyaluran BBM subsidi.


Pemutusan hubungan usaha atau pencabutan izin penyaluran BBM tertentu.

Perlu dicatat bahwa pengisian Pertalite ke jerigen tidak otomatis merupakan tindak pidana. Jika pembeli memiliki surat rekomendasi yang sah dari instansi berwenang dan pengisian dilakukan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat diperbolehkan. Yang menjadi masalah adalah jika pengisian dilakukan tanpa hak atau untuk penyalahgunaan BBM subsidi.


(Red/Endy)




×
Berita Terbaru Update