-->

Notification

×

Sidang Sengketa Lahan Kavling Mawar Indah, Warga Tambah Ratusan Bukti Perkuat Perlawanan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T08:03:34Z

 


Sidang lanjutan sengketa lahan Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria


Kota Bekasi – Sidang lanjutan sengketa lahan Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembuktian.


Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya menambah sekitar 400 alat bukti baru setelah sebelumnya mengajukan 164 alat bukti. Bukti-bukti tersebut diajukan untuk memperkuat perlawanan hukum warga sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh putusan perkara sebelumnya.


Menurut Samsodin, warga telah menempati lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun serta memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak termasuk dalam perkara asal. Karena itu, warga menempuh upaya hukum guna mempertahankan hak atas tanah yang mereka tempati.


Pihak kuasa hukum optimistis bukti yang diajukan memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Selain dokumen kepemilikan, bukti tambahan juga mencakup keberadaan berbagai fasilitas umum dan sosial di kawasan tersebut, seperti masjid, musala, TPA, serta lokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Samsodin mengajak warga tetap solid dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan hingga diperoleh kepastian hukum yang adil bagi masyarakat Kavling Mawar Indah.

(Red/Endy)

×
Berita Terbaru Update