Bekasi, 8 Juni 2026 – Pelapor, Mohammad Samsodin, bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MSR dan Rekan mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk berkoordinasi serta menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Mohammad Samsodin menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga berencana memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan yang terekam dalam sejumlah video yang telah diserahkan sebagai alat bukti, termasuk dokumentasi yang tersimpan dalam media penyimpanan (flashdisk).
Mohammad Samsodin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Berdasarkan isi SP2HP tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diajukan guna memperjelas dan mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Menurutnya, permasalahan ini bermula ketika dirinya menjalankan tugas profesi dalam menangani persoalan pertanahan milik klien berdasarkan kesepakatan, komitmen bersama, serta prosedur hukum dan administrasi yang berlaku. Namun, ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang secara sengaja berperan sebagai aktor intelektual di balik munculnya dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya maupun tim kuasa hukum yang mendampinginya.
“Atas dasar itulah kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Kami berharap proses ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menghormati hukum dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Mohammad Samsodin.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Metro Bekasi Kota, khususnya Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim, yang menangani perkara tersebut.
“Kami meyakini penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak yang terkait,” pungkasnya.
(Red)
Narsum Mohammad Samsodin, bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MSR dan Rekan
.jpg)






