BEKASI ~ Dugaan pengrusakan bangunan rumah oleh oknum camat Kamal Alatas di Jatiasih, Bekasi, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bekasi. Berikut kronologi kejadian:
Korban telah menempati tanah garapan seluas 1.700 m2 di Jatiasih sejak tahun 2000, berdasarkan Akte Pelepasan dan Penyerahan Tanah Garapan No. 86 tertanggal 9 Maret 1981.
*Kejadian*
Pada November 2023, Kamal Alatas mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan meminta korban untuk pergi. Ketika korban menolak, Kamal Alatas menyuruh orang untuk mengusir korban dan merusak bangunan permanen dan semi-permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha pengepul rongsokan.
*Pelaporan*
Kuasa hukum korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 April 2025, dengan nomor laporan STPL/B/2484/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
*Polda Metro Jaya Telah Terima Laporan*
Pihak Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan telah melimpahkannya ke Polres Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
*Korban Mengalami Kerugian*
Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan dan meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti adanya dugaan tindak pidana pengrusakan.
*Pihak APH Diminta Bertindak*
Pihak kepolisian diminta untuk segera menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti adanya dugaan tindak pidana pengrusakan di Jatiasih, Bekasi.
*Belum Ada Konfirmasi dari Terlapor*
Sampai berita ini dirilis, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi terkait dengan kejadian tersebut.
*Korban Menunggu Keadilan*
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
*Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota Diminta Bertindak Cepat*
Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota diminta untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
*Keadilan Harus Ditegakkan*
Keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini, dan pihak yang bersalah harus diberikan sanksi yang sesuai.
*Kasus Ini Menjadi Sorotan*
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional.
(CP/red)