Bekasi, Perkara yang dilaporkan oleh AQ terhadap seorang kepala sekolah SMK di Kota Bekasi berinisial St.R memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, St.R diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2026.
Selanjutnya, pada Kamis (18/6/2026), tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses pelimpahan tahap dua tersebut, St.R dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian dari pelapor, AQ, yang mengaku selama beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai tuduhan dan pemberitaan yang beredar di media sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada nama baik serta kehidupan pribadinya.
“Saya bukan hanya kehilangan waktu, tenaga, dan pikiran. Nama baik saya juga ikut dipertaruhkan. Banyak orang menilai tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar AQ.
Selain perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, AQ juga diketahui melaporkan kasus lain di Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023 atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka R disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
AQ menduga kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan persidangan yang berlangsung.
Dengan masuknya perkara St.R ke tahap penuntutan, publik kini menantikan jalannya persidangan yang akan menjadi forum untuk menguji keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, belum membuahkan hasil.
Saat didatangi ke kantornya, petugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak St.R belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang sedang diproses tersebut







