Notification

×

Iklan

Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalimalang Bekasi Marak, Warga Resah

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T07:44:12Z

 


Bekasi — Praktik penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa pengawasan resmi kembali mencuat di kawasan Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di RT 01 RW 09, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. 31/07/2025


Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.


Berdasarkan pantauan media dan informasi warga sejumlah toko dan kios obat di kawasan tersebut dengan leluasa memperjualbelikan obat keras tanpa resep dokter. Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa ditebus melalui prosedur medis ini justru dijual bebas dan diduga kuat menjadi incaran para remaja.


“Ini bukan lagi rahasia umum. Banyak anak muda datang dan membeli dengan sangat mudah. Tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.



Warga khawatir, penyalahgunaan obat-obatan keras ini dapat membawa dampak serius terhadap masa depan generasi muda. Efek dari konsumsi tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian.


Masyarakat pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, BPOM, serta Dinas Kesehatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menanggulangi praktik berbahaya tersebut.


Warga berharap ada tindakan tegas dan segera dari pihak kepolisian, BPOM, maupun instansi terkait lainnya untuk menertibkan penjualan obat ilegal ini dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update