BEKASI ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Kartika Husada Tambun pada Rabu, 21 Mei 2025. Sidak ini dilakukan untuk menanggapi laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan rumah sakit tersebut.
Sidak turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi serta Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), yang selama ini mengadvokasi para pekerja terdampak PHK dari Rumah Sakit.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen rumah sakit Kartika Husada Tambun. "Kami akan menindaklanjuti dengan cepat dan menyampaikan rekomendasi resmi terkait temuan serta aduan para pekerja," kata Martinah.
Sementara itu, Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, menyoroti indikasi buruknya manajemen rumah sakit. Ia menyebut bahwa berdasarkan laporan para pekerja, diduga manajemen tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan terhadap BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan, yang berpotensi hukum.
"Kalau manajemen tidak sehat, bagaimana bisa mengurus pasien? Ini berpotensi pelanggaran hukum karena diduga gaji karyawan dipotong tapi tidak disetor," ujarnya.
LAMI mendesak agar pihak rumah sakit segera membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku, serta memberikan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu pekerja terdampak, Sri Wahyuni, mengaku telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun di rumah sakit tersebut. Ia menyampaikan kekecewaannya atas ketidakpastian pembayaran pesangon. "Kami dijanjikan pembayaran secara dicicil, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan, ada rekan kami yang sudah dijanjikan cicilan tapi belum tuntas sama sekali," keluhnya.
Direktur RS Kartika Husada Tambun menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengalami kesulitan keuangan, terutama setelah kerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan. "Kami akan berupaya menyelesaikan masalah ini. Saat ini kondisi keuangan rumah sakit memang sedang sulit," ujarnya.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Rumah Sakit Kartika Husada Tambun menambahkan bahwa karyawan meminta agar gaji mereka tidak dicicil, karena gaji mereka sudah di bawah UMR. "Kami meminta agar gaji kami jangan di cicil, padahal gaji kami sudah di bawah UMR, terkadang gaji kami sampai empat kali dalam sebulan dicicil," pungkasnya.
DPRD Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi. "Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi," kata Martinah.
Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan dan karyawan rumah sakit dapat menerima hak-hak mereka dengan baik.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pencarian solusi oleh pihak terkait.
(CP/red)