BEKASI ~ Belakangan ini Kabupaten Bekasi menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir terkait polemik rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polemik ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, terutama di Kecamatan Cibarusah.
Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, memberikan klarifikasi yang jelas terkait polemik ini pada, Senin (02/06/2025). Menurutnya, rangkap jabatan pada BPD diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota BPD yang juga bekerja sebagai ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
*Regulasi yang Berlaku:*
- *Surat Edaran Kemendagri*: Tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk merangkap menjadi ASN/TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2022.
- *Permendagri No. 110 Tahun 2016*: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan, namun terdapat perbedaan pendapat tentang apakah aturan ini berlaku untuk semua jenis jabatan ganda.
- *Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2014*: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan, namun perlu klarifikasi lebih lanjut tentang penerapan aturan ini.
*Tindakan yang Perlu Dilakukan:*
- *Verifikasi Ulang Status Rangkap Jabatan*: Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu menelusuri data kepegawaian dan status aktif para anggota BPD yang telah diangkat menjadi P3K.
- *Evaluasi Kinerja BPD*: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas BPD yang memiliki jabatan rangkap.
- *Transparansi kepada Publik*: Bupati Bekasi perlu memberikan pernyataan terbuka untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kepatuhan terhadap regulasi pusat.
Dengan adanya klarifikasi dari Kepala DPMD Kabupaten Bekasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan polemik rangkap jabatan BPD di Kabupaten Bekasi dapat terjawab dan tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di masa depan.
(CP/red)