Notification

×

Iklan

Operasi Tiga Pilar, Polsek Bantargebang Tindak Penjualan Obat Terlarang dan Miras

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T06:29:48Z

 


KOTA BEKASI – Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Bantargebang melakukan operasi gabungan terhadap toko obat-obatan terlarang dan penjual minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (21/5/2025) sore.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Panit Narkoba Polsek Bantargebang, IPDA Hari Saktiawan, SH, bersama aparat TNI, Satpol PP, dan unsur kelurahan.


Dasar kegiatan ini adalah dua surat penolakan resmi dari Ketua RW 04 Kelurahan Bantargebang, yaitu:


Surat Nomor 50/RW.04/BTG/V/2025 tanggal 17 Mei 2025 tentang penolakan penjualan minuman beralkohol.

Surat Nomor 51/RW.04/BTG/V/2025 tentang penolakan penjualan obat golongan G berbahaya.

Hasil operasi:


Tiga Pilar menyisir dua lokasi:


Toko obat-obatan yang berada di Jl. Pasar Lama Bantargebang RT 001 RW 004, depan SDN 1 Bantargebang.

Toko penjual miras di Jl. Pasar Lama Bantargebang RT 002 RW 004.

Saat tim tiba, kedua toko tersebut dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci dengan gembok, serta tidak terlihat aktivitas di dalamnya.


Petugas lalu menghubungi pemilik toko melalui para ketua lingkungan, yaitu Ketua RT 01 Bapak Mariam, Ketua RT 02 Bapak Samsu Hadi, dan Ketua RW 04 Bapak H. Nurjaya S. Petugas menyampaikan imbauan tegas agar toko-toko tersebut tidak lagi menjual obat-obatan golongan G maupun minuman keras.


“Kami minta komitmen lingkungan agar ikut mengawasi dan memastikan toko ini tidak lagi buka ataupun melakukan penjualan barang berbahaya,” ujar IPDA Hari.


Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang menargetkan pemberantasan peredaran ilegal obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polsek Bantargebang.


Seluruh hasil operasi telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan penegakan hukum di tingkat lokal.

×
Berita Terbaru Update