KABUPATEN BEKASI — Memasuki Oktober 2026, masyarakat Kabupaten Bekasi mulai mempertanyakan apakah Samsat Kabupaten Bekasi kembali menyediakan program keringanan, diskon, atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).(03/09/2026)
Pertanyaan tersebut wajar mengingat program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya cukup banyak dimanfaatkan masyarakat. Namun, berdasarkan penelusuran informasi resmi yang tersedia hingga awal Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai program pemutihan PKB khusus Oktober 2026 di Kabupaten Bekasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebelumnya telah menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung pada 2025 telah berakhir pada 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kembali mengikuti ketentuan normal.
Bukan Berarti Pelayanan Samsat Berhenti
Tidak adanya program pemutihan bukan berarti pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi berhenti. Masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran PKB melalui berbagai kanal pelayanan yang disediakan.
Samsat Kabupaten Bekasi juga terus mengembangkan kemudahan pelayanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan.
Sementara itu, pada 2026 Bapenda Jawa Barat sempat memberikan program diskon PKB sebesar 10 persen dalam periode khusus libur Lebaran, yakni 18–24 Maret 2026. Program tersebut bersifat terbatas pada periode yang telah ditentukan dan bukan program yang otomatis berlaku sepanjang tahun.
Jangan Menunggu Pemutihan
Dengan belum adanya pengumuman resmi mengenai pemutihan Oktober 2026, wajib pajak kendaraan di Kabupaten Bekasi sebaiknya tidak menjadikan pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan besaran pajak dan informasi pelayanan melalui kanal resmi Samsat/Bapenda Jawa Barat sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Yang perlu menjadi perhatian, informasi mengenai diskon maupun keringanan pajak harus mengacu pada pengumuman resmi pemerintah, bukan informasi berantai yang beredar di media sosial.
KritikBekasi: Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Pertanyaan publik mengenai program Samsat Oktober 2026 juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses.
Jika memang tidak ada program pemutihan, masyarakat tentu membutuhkan kepastian agar tidak menunggu sesuatu yang belum tentu diberlakukan.
Sebaliknya, apabila terdapat program khusus Oktober 2026, informasi mengenai syarat, periode, jenis kendaraan yang mendapatkan fasilitas, serta mekanisme pembayaran perlu diumumkan secara terbuka.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mengetahui secara pasti hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Kesimpulan sementara: hingga awal Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi yang dapat diverifikasi mengenai program pemutihan PKB khusus Oktober 2026 untuk Samsat Kabupaten Bekasi. Pelayanan pembayaran pajak tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/KritikBekasi.com)







