BEKASI — Keberadaan dan aktivitas PT Sinar Agung Kreasi Utama (SAKU) di Kp. Serang RT 002/RW 001, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan terkait dugaan kelengkapan dan masa berlaku perizinan dalam kegiatan pengelolaan serta pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT SAKU bergerak dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3. Sejumlah dokumen kajian teknis yang beredar mencantumkan alamat perusahaan tersebut di Kp. Serang, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam dokumen kajian teknis yang tersedia, PT SAKU disebut mengajukan persetujuan teknis untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3, termasuk pemanfaatan fly ash dan bottom ash serta rencana peleburan logam dari limbah B3. Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa persetujuan teknis dan sertifikat laik operasi menjadi bagian dari persyaratan kegiatan.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seluruh perizinan dan persetujuan teknis yang diperlukan masih berlaku atau terdapat dokumen yang telah berakhir masa berlakunya.
Dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan verifikasi langsung dari instansi yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan instansi lingkungan hidup terkait.
Perlu Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan terhadap PT SAKU diharapkan tidak hanya sebatas dokumen administrasi, tetapi juga mencakup kegiatan pengelolaan limbah di lapangan.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain legalitas kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, sertifikat laik operasi apabila dipersyaratkan, tempat penyimpanan limbah B3, serta kerja sama dengan pihak pengangkut atau pengelola limbah.
Apabila nantinya ditemukan bahwa terdapat izin yang telah berakhir masa berlakunya atau kegiatan berjalan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai izin PT SAKU yang tidak ada atau telah mati belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pengecekan terhadap dokumen resmi dan keterangan dari instansi berwenang.
Pihak PT Sinar Agung Kreasi Utama (SAKU) juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh perizinan yang dimiliki dan status keberlakuannya saat ini.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Ferry Sahertian) Investigasi







