BEKASI — Aktivitas perusahaan PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo yang berlokasi di kawasan industri Jababeka IV, Kav. C-3, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait dugaan kelengkapan perizinan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin yang diperlukan atau terdapat izin pengelolaan limbah B3 yang sudah tidak berlaku. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan klarifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo sendiri tercatat beralamat di Jl. Jababeka IV Kav. C-3, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut juga tercantum dalam informasi resmi perusahaan Tjokro Group sebagai bagian dari kegiatan usaha kelompok Tjokro.
Persoalan perizinan pengelolaan limbah B3 menjadi penting untuk diperhatikan karena kegiatan industri yang menghasilkan atau menangani limbah B3 wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku.
Jika benar ditemukan adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau dengan dokumen yang sudah tidak berlaku, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi administrasi.
Minta Klarifikasi Instansi Berwenang
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta instansi lingkungan hidup terkait diharapkan melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas pengelolaan limbah B3, dokumen persetujuan lingkungan, tata cara penyimpanan limbah, pencatatan limbah, hingga pihak ketiga yang menerima atau mengangkut limbah apabila kegiatan tersebut dilakukan.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai tidak adanya atau tidak berlakunya izin pengelolaan limbah B3 tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan.
Pihak PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya.
Team investigasi (Ferry Sahertian akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Ferry,S)







