CIKARANG – Memasuki bulan Agustus 2026, Samsat Kabupaten Bekasi terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui inovasi Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes), wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui koperasi perusahaan maupun koperasi desa, bahkan dengan skema pembayaran secara bertahap atau cicilan.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menjelaskan bahwa inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan fleksibel kepada masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri serta warga di wilayah pedesaan.
"Program ini memberikan alternatif pembayaran pajak kendaraan yang lebih ringan karena dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan wajib pajak," ujarnya.
Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dinilai sangat tepat menerapkan program Samkopi. Sementara melalui Samkopdes, layanan telah menjangkau sejumlah desa di berbagai kecamatan sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan Samsat semakin dekat.
Data Samsat Kabupaten Bekasi hingga Mei 2026 menunjukkan potensi kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Namun, kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak baru sekitar 918 ribu unit atau 56,01 persen. Kehadiran Samkopi dan Samkopdes diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mempermudah pembayaran, masyarakat juga tetap dapat memanfaatkan layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, serta berbagai kanal pembayaran resmi yang telah disediakan.
Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya menghindarkan masyarakat dari denda, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
(Red/endy)







