-->

Notification

×

Manfaatkan Kesempatan! Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Kebon Nanas Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T04:07:02Z

 



JAKARTA | kritikbekasi.com – Kabar baik bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan keringanan melalui program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.


Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang mengurus administrasi kendaraannya di Samsat Kebon Nanas. Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak, sementara denda akibat keterlambatan pembayaran dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.


Program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi administrasi. Selain memberikan manfaat bagi wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.


Untuk memperlancar proses pelayanan, wajib pajak diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli, STNK asli, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan yang diajukan. Khusus pengesahan STNK lima tahunan, kendaraan wajib dihadirkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik.


Masyarakat diharapkan tidak menunda kesempatan ini mengingat program akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah periode tersebut berakhir, sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.


Samsat Kebon Nanas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan program ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.


(Red/endy)

×
Berita Terbaru Update