![]() |
| Ketua Harian DPP Partai Ummat, Heikal Safar |
JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi massa pada 27 Agustus 2026 dengan membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Ketua Harian DPP Partai Ummat, Heikal Safar, menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi dan hak masyarakat. Namun, ia menegaskan agar aksi dilakukan secara tertib, damai, dan tidak anarkis.
Menurut Heikal, tuntutan masyarakat harus disampaikan secara jelas kepada pemerintah dan DPR agar aksi tidak sekadar menjadi mobilisasi massa, tetapi mampu menjadi sarana dialog dan mendorong perubahan kebijakan.
Ia juga menilai pemberantasan korupsi harus mampu mengejar pelaku sekaligus menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Heikal menegaskan bahwa masyarakat dari berbagai daerah memiliki hak menyampaikan aspirasi untuk kepentingan bangsa dan negara, baik dari Pati, Aceh, Papua maupun wilayah Indonesia lainnya.
“Masyarakat bersuara, negara mendengar, dan pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Fasilitas negara milik seluruh rakyat Indonesia wajib dijaga dengan baik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya milik segelintir orang atau orang-orang yang dekat dengan kekuasaan,” pungkas Heikal.
Ia berharap demokrasi tetap berjalan kuat dengan mengedepankan kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus menjaga ketertiban dan kedamaian,
sehingga suara masyarakat dapat didengar tanpa menimbulkan tindakan anarkis.
(Endy)







