Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat brutto 476 Gram, catridge berisi Etomidate 13 Pcs, serta happy water bubuk 62 Pcs di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.P. (22) diamankan petugas
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada 9 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di Kontrakan Bang Napi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa Sabu 476 Gram, Catridge berisi Etomidate 13 Pcs, dan 62 Pcs Happy Water Bubuk.
"Kami dari unit 5 subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial M.P. di daerah Cakung Jakarta Yimur, barang bukti yang kami sita dari saudara M.P. adalah narkotika jenis Sabu 476 Gram, Catridge Etomidate 13 Pcs, Happy Water Bubuk 62 Pcs dan dari keterangan saudara M.P. Narkotika tersebut akan di Edarkan di wilayah DKI Jakarta" ujar Kompol Lukman selaku Kanit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)






