BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menerapkan prosedur pengajuan dan verifikasi yang terstruktur dalam program Santunan Yatim dan Duafa di wilayah Bekasi Barat, Medan Satria, dan Jatiasih, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan berkeadilan.
Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy, menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan santunan dilakukan melalui pemerintah kecamatan dengan sistem satu pintu melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Proposal yang diajukan wajib dilengkapi daftar nama calon penerima manfaat beserta dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
“Pengajuan bantuan harus melalui kecamatan agar data terkoordinasi dengan baik. Kami di BAZNAS melakukan verifikasi dan penyaringan data untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria dan bantuan tepat sasaran,” ujar Syamsul Badri Islamy, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan sejumlah kriteria, di antaranya penerima beragama Islam, memiliki identitas dan berdomisili di Kota Bekasi, serta memperhatikan prinsip pemerataan.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki lebih dari satu anak yatim, bantuan dapat dibagi agar distribusi tetap adil. Selain itu, BAZNAS juga memprioritaskan penerima baru yang belum mendapatkan santunan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, program santunan ini menargetkan 1.120 anak yatim yang tersebar di 56 kelurahan di Kota Bekasi.
Setiap kelurahan mendapatkan alokasi kuota sebanyak 20 anak yatim dengan besaran santunan Rp100.000 per anak, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp112.000.000.
Syamsul menambahkan, BAZNAS juga melakukan monitoring dan pendampingan melalui evaluasi secara sampling di beberapa titik penyaluran di tingkat kecamatan sebagai bentuk pengawasan.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak serta pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Meski penyaluran santunan kerap dilaksanakan pada bulan Ramadan, BAZNAS Kota Bekasi menegaskan bahwa waktu pelaksanaan bersifat fleksibel dan dapat dilakukan pada momentum lain seperti bulan Muharram, peringatan Hari Ulang Tahun Kota Bekasi, maupun akhir tahun, sesuai kesepakatan dengan pihak kecamatan dan kebutuhan masyarakat.
(Red)






