![]() |
| Ketua Umum LAKI, Burhanudin, S.H., |
Kota Bekasi - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendorong Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) selama periode 2019–2024.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan CSR berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum LAKI, Burhanudin, S.H., menyampaikan bahwa program CSR memiliki dasar hukum yang mengikat bagi perusahaan dan memerlukan pengawasan yang optimal dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan, DPRD Kota Bekasi memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk melalui mekanisme permintaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepala daerah.
“CSR telah diatur dalam regulasi, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Pengawasan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Burhanudin kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Burhanudin menambahkan, LAKI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah masukan kepada instansi terkait agar pengelolaan CSR dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan ruang bagi potensi penyimpangan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan kewajiban CSR oleh perusahaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Burhanudin menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut bersifat preventif dan bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“LAKI tidak berharap Pemerintah Kota Bekasi mendapat penilaian risiko korupsi yang kurang baik. Evaluasi ini justru kami dorong sebagai upaya pencegahan, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih dan tidak sampai masuk dalam kategori penilaian tertentu oleh lembaga antirasuah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa LAKI tidak menuduh pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, keterbukaan informasi dan perbaikan sistem merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami dorong adalah perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas agar pemerintahan berjalan baik serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dorongan evaluasi tersebut. Redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.
(Red)
.jpeg)





