Jakarta Timur, — Praktik penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di kawasan Jakarta Timur. Ironisnya, seorang wartawan menjadi korban pelecehan fisik saat melakukan peliputan investigatif di lokasi tersebut. 05/08/2025
Peristiwa terjadi di kawasan RT 010/RW 004, , Kecamatan Kramat Jati, ketika wartawan yang enggan disebutkan namanya tengah mendokumentasikan aktivitas penjualan rokok ilegal di sebuah warung Bertanya terkait rokok yang mereka jual tanpa cukai
> “Saya hanya mengambil gambar dan mencatat informasi, tapi pemilik toko langsung emosi. Dia menarik jaket ,baju dan mengusap kepala seolah geram ,menepuk punggung dan menarik kuping saya,” ujar korban yang juga seorang Pimred(Pimpinan Redaksi )
Warung Klontong yang menjadi lokasi kejadian diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai. Beberapa merek rokok yang dijual tidak memiliki label resmi dari Bea Cukai, menandakan bahwa produk tersebut tidak melalui mekanisme perpajakan negara.
Kapospol Kramat Jati, ipda mustafa membenarkan adanya laporan penganiayaan dan pelecehan wartawan di pospol kramat jati jakarta timur
> “Setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius. Kami akan menindaklanjuti kasus ini, serta berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah ini,” tegasnya.
Organisasi wartawan lokal mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat untuk menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, produk tersebut berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui secara pasti.
(Red)