*SUKOHARJO -* Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Ma'had Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) pukul 03.20 WIB menjadi sorotan nasional. Ponpes tersebut dihuni anak di bawah umur.
*AKAR MASALAH BUKAN ASUSILA*
Narasumber utama dari kepolisian, *Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan*, menegaskan penggerebekan terkait pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, 12 September 2026.
"Dasar tindakan itu bersifat yuridis, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kita mengejar DPO berinisial I," ujar Roy Hardi, Jumat (30/10/2026). Polisi sebelumnya menangkap AS dan ST (mantan napi terorisme).
*KRONOLOGI 03.20 WIB VERSI DUA PIHAK*
Narasumber dari ponpes, *Diyana Indah Sari, Sekretaris Ponpes*, dalam Surat Resmi Yayasan No 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 menyebut 12 santriwati (10-16 tahun), 4 ustazah, dan 2 balita (3 dan 5 tahun) sedang tidur saat pintu didobrak. "Santriwati ditarik keluar dalam keadaan belum berjilbab dan ditodong laras panjang," tulis surat tersebut.
Semua dibawa ke Polsek Mojolaban pukul 03.51 WIB, lalu ke Polres Sukoharjo, dan baru dipulangkan menjelang Magrib.
Narasumber dari kepolisian, *Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena* dan *Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto* membantah pelanggaran. "Penggeledahan melibatkan Polwan, Ketua RT, dan UPTD PPA. Seluruh 27 orang dari dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar statusnya hanya saksi, bukan tersangka, dan sudah dipulangkan," kata Andika.
*BARANG DISITA*
Ponpes mengklaim rugi Rp50 juta: HP, uang tabungan Rp16 juta, emas Antam, motor, busur panah dan drone ekstrakurikuler disita tanpa surat sita.
Polisi menyebut mengamankan busur, pedang, celurit, HT, dan drone untuk didalami.
*KOMENTAR OBJEKTIF PRAKTISI HUKUM*
Untuk menyeimbangkan pemberitaan, *Praktisi Hukum Muhamad Samsodin, S.H.I., M.H.*, yang aktif dalam pendampingan hukum dan advokasi, memberikan analisis objektif:
> "Peristiwa ini harus dibaca dalam dua bingkai hukum. Pertama, secara prosedural KUHAP, penggeledahan dengan penetapan PN untuk mengejar DPO adalah sah dan menjadi kewenangan penyidik. Kedua, secara perlindungan anak, objeknya adalah ponpes putri di bawah umur. Maka asas proporsionalitas dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak wajib dikedepankan."
> "Mengejar DPO itu hak polisi yang dilindungi undang-undang, tapi menggerebek ponpes putri jam 3 pagi yang isinya anak di bawah umur wajib dengan prosedur ramah anak. Dugaan penodongan senjata dan membawa santriwati tanpa jilbab, jika benar, perlu diaudit Propam agar tidak jadi preseden buruk. Status saksi yang dipulangkan membuktikan tidak ada pidana dari ponpes. Fokus harus kembali ke DPO pembakaran," pungkas Samsodin.
*DAMPAK*
Narasumber pemerintah, *Kepala DPPKBP3A Sukoharjo Sumini*, menyatakan UPTD PPA akan melakukan trauma healing untuk santriwati. Aktivitas belajar di Ma'had sempat berhenti total karena police line.
Hingga 1 November 2026, DPO I masih buron, kasus pembakaran warung masih disidik, dan tidak ada santriwati yang menjadi tersangka
(End1)







