*JAKARTA -* Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengumuman disampaikan *Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin* di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
> "Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Asep Safrudin.
*Identitas Ketiga Tersangka:*
- *Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP)* - Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
- *Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN)* - Kepala Divisi Hukum Polri / Mantan Ajudan Presiden
- *Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH)* - Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri
Ketiganya diidentifikasi dalam berbagai pemberitaan sebagai LSP, ASN, dan EH.
*Modus dan Target:*
Penyidik menduga penyadapan berlangsung *2025 hingga Oktober 2026* tanpa prosedur Perkap No. 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor dimasukkan ke server *Lawful Interception Management System (LIMS)* tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan penegakan hukum.
Target yang disebut: Presiden Prabowo, Seskab Teddy Indra Wijaya, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di sistem komputer untuk menghilangkan jejak. Kasus terungkap setelah seorang petugas melapor pada 30 Oktober 2026. Polisi menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
*Pasal dan Penahanan:*
Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat:
- *Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP* - penyadapan transmisi elektronik secara melawan hukum, ancaman 10 tahun
- *Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP* - akses ilegal, ancaman 6 tahun
- *Pasal 32 ayat (1) UU ITE* - penghapusan data elektronik, ancaman 8 tahun 8135
*Komentar Ketua Harian DPP Partai Ummat - Heikal Safar:*
> "Ini adalah skandal keamanan negara yang paling serius. Kami dari Partai Ummat mendukung penuh langkah Kabareskrim Komjen Asep Safrudin yang berani menetapkan tersangka, meskipun yang terlibat adalah mantan Kapolri."
>
> "Penyadapan terhadap Presiden bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini menyangkut kedaulatan negara. Jika Presiden saja bisa disadap, bagaimana rakyat bisa merasa aman?"
>
> "Kami minta 3 hal: 1. Usut tuntas sampai aktor intelektual dan operator lapangan, jangan berhenti di 3 nama ini. 2. Audit total sistem LIMS Polri agar tidak bisa disalahgunakan lagi. 3. Proses hukum harus transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah, karena penetapan tersangka bukan vonis."
> "Polri harus buktikan ini murni ulah oknum, bukan kebijakan institusi. Kepercayaan publik ke Polri sedang diuji," tegas Heikal Safar, Kamis (5/11/2026).
(Endy)







