BEKASI, Fenomena tempat usaha spa dan pijat yang berkedok refleksi kian meresahkan masyarakat Kota Bekasi. Di tengah komitmen kota yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan, praktik tersebut kini berani tampil terbuka di media sosial. Para pengelola memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) untuk memasarkan layanan secara real-time, memajang terapis, hingga mencantumkan daftar harga serta nomor kontak pemesanan.
Fakta Visual di Ruko Betos Hingga Gurita Lokasi di Pusat Kota
Berdasarkan penelusuran fakta visual dari siaran langsung akun media sosial TikTok @bubuhhhhhh (nama profil "BETOS YANG PERMAI"), salah satu lokasi yang terpantau secara terang-terangan menjajakan layanan ini adalah:
Kyu Betos Spa & Massage
Ruko CBD Bekasi Town Square (Betos) Blok G No. 23, samping Sate Virgin, Bekasi Timur.
Dalam rekaman video berdurasi 17 detik, tampak empat wanita berbusana minim duduk di sofa merah di dalam ruangan tertutup di depan kamera siaran. Di layar siaran tertera nomor kontak WhatsApp admin (082144600147), yang identik dengan nomor pada plang usaha dan brosur promosi Kyu Betos Spa & Massage. Kolom komentar siaran pun dipenuhi pertanyaan bernada transaksi seksual komersial dari penonton.
Namun, Kyu Betos hanyalah satu dari sekian banyak titik yang beroperasi. Dugaan praktik serupa teridentifikasi menyebar di kawasan bisnis strategis lainnya di Kota Bekasi, seperti di Kompleks Ruko Bekasi Mas hingga Ruko Sentra Niaga Kalimalang.
Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut berjarak sangat dekat dengan pusat Kantor Pemerintahan Kota Bekasi. Keberadaan tempat-tempat ini di kawasan inti pemerintahan seolah tidak lagi menjadi hal yang memalukan atau ditakuti oleh para pengelola usaha.
Rentetan Peristiwa Fatal dan Lemahnya Pengawasan
Kekhawatiran warga makin memuncak menyusul serangkaian peristiwa tragis di wilayah Bekasi yang melibatkan usaha refleksi berkedok ini. Kasus pembunuhan seorang terapis di tempat tinggalnya—di mana pelaku sempat kembali ke tempat kerja korban untuk menikmati layanan pijat tambahan—serta tewasnya seorang pelanggan di lokasi usaha akibat dugaan penggunaan obat kuat, menjadi potret kelam minimnya kontrol penegakan hukum di lapangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan penyalahgunaan izin usaha pijat/spa yang dijadikan ajang promosi prostitusi digital dan terselubung ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
UU ITE Pasal 27 Ayat (1): Melarang penyebaran atau transmisi dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Mengatur larangan memproduksi, mengagregasi, atau menyebarluaskan jasa komersial seksual melalui media elektronik.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi:
Mengenai Ketertiban Umum dan Pengawasan/Pengendalian Tempat Usaha Hiburan.
Masyarakat kini mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Bekasi dan Satpol PP.
Komitmen penertiban yang kerap disampaikan dinilai belum terbukti secara nyata di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat usaha terkait maupun instansi pemerintah daerah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai langkah penindakan yang akan diambil.
Narsum : Realtimenews.id







