Kebijakan penataan kota tidak seharusnya mengorbankan perut dan air mata masyarakat kecil. Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi yang kini tengah bergulir telah bergeser jauh dari sekadar masalah administratif biasa; ini sudah menjadi krisis kemanusiaan yang meremukkan hidup para pedagang kecil di posisi paling rentan.
Sebagai aktivis sosial kemanusiaan, nurani kita tidak boleh tinggal diam melihat kondisi ini. Berikut adalah catatan tajam dan desakan moral dari sudut pandang Frits Saikat melihat karut-marut di Pasar Baru Bekasi:
1. Sisi Kemanusiaan: Beban Ganda di Tengah Sepinya Rezeki
Tekanan Finansial yang Tidak Manusiawi: Para pedagang yang dipaksa pindah ke area rooftop kini harus menanggung beban sewa berkisar antara Rp350.000 hingga Rp500.000 per bulan, ditambah PPN 11% dan pungutan harian untuk kebersihan, listrik, serta keamanan. Ini adalah bentuk penindasan terselubung terhadap wong cilik.
Kontras dengan Realitas Lapangan: Pungutan kejam ini ditarik di tengah kondisi omset penjualan yang masih sangat sepi pasca-relokasi. Pedagang diperlakukan semata-mata sebagai obyek pendapatan tanpa memikirkan dapur mereka yang terancam padam.
Rasa Cemas yang Berkepanjangan: Kebijakan tanpa empati ini membuat pedagang kecil hidup dalam kecemasan konstan, terancam kehilangan mata pencaharian yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga mereka.
2. Tumpang Tindih Kewenangan, Investasi Siluman, dan Indikasi Percaloan BUMD
Dualisme Pengelolaan yang Mencurigakan: Berdasarkan Perwal Nomor 6 Tahun 2026, mandat pengelolaan pasar secara sah diberikan kepada BUMD PT Mitra Patriot (PTMP). Namun pada praktiknya, wewenang itu justru diserahkan kepada pihak swasta, yakni PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa). Ada apa di balik pengalihan ini?
Legalitas Tagihan yang Dipertanyakan: Munculnya surat tagihan berindikasi maladministrasi—menggunakan kop resmi PTMP tetapi ditandatangani dan dicap oleh PT BeTa—menunjukkan adanya dugaan penyimpangan birokrasi dan permainan bawah tangan yang merugikan rakyat.
Dugaan Ajang Korupsi dan Percaloan BUMD: Diduga pihak BeTa yang telah berinvestasi puluhan miliar ke PTMP hanya menjadi ajang korupsi baru dan percaloan di tubuh BUMD.
Misteri Aliran Dana Puluhan Miliar: Perlu dipertanyakan, untuk apa uang investasi puluhan miliar rupiah ini dialirkan? Mengingat Pasar Baru Bekasi sendiri sudah berdiri dan berjalan puluhan tahun lamanya.
Pembiaran oleh Pengambil Kebijakan: Sikap pasif, bungkam, dan lepas tangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi memperlihatkan pembiaran telak terhadap kebingungan hukum yang mencekik pedagang di akar rumput.
Catatan Penting Frits Saikat:
Kebijakan penataan kota yang baik (good governance) harus bertujuan untuk mengangkat harkat hidup masyarakat, bukan justru menjadi bumerang buruk yang memiskinkan pedagang kecil. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik dalih aturan administratif sementara hak hidup warganya tergilas di atas rooftop. Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) wajib turun tangan! Jangan sampai praktik percaloan dan permainan kotor di BUMD ini terus dibiarkan mengorbankan rakyat kecil.
Bagaimana langkah konkret yang sebaiknya diambil oleh Wali Kota Bekasi untuk segera mengakhiri kebingungan hukum dan melindungi para pedagang di Pasar Baru Bekasi?
.jpeg)






