Kamis. 05 pebruari 2026, paparkan dengan awak media, adanya bukti surat yang di sampaikan oleh terlawan intervensi dalam perkara nomor 581/ pdt.bth/ 2025 di pengadilan negeri,
Diperlihatkan majelis hakim adanya surat permohonan klarifikasi kepada notaris atas penerbitan keterangan waris klien kami, bahwa meiliany adalah anak Tan Nonie binti Tan Elie ( pr ) tersebut berdasarkan akta kelahiran yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota jakarta barat nomor : 3224/U/JB/ 2020, adapun akta notaris yang telah diterbitkan notaris tersebut, tergugat / terlawan intervensi tidak ada hak hukum karena mereka bukan mewakili waris, hanya waris lain yang memiliki hak keberatan atas terbitnya
Akta,
Saya mengamati terkesan panit terlawan atas hadirnya pelawan intervensi, hal ini sangat terlihat jelas KENAPA DIA PANIK, jika memang alas dasarnya benar kenapa sampai melakukan somasi kepada notaris, berulang ulang,
Mari kita profesional dan kita tegakan keadilan ,dan jangan sampai masyarakat ini jadi korban kepentingan para mafia tanah
(Red)







