Kota Bekasi — Kredibilitas Inspektorat Kota Bekasi kembali dipertanyakan publik terkait penanganan dugaan manipulasi regulasi dan praktik korupsi yang diduga melibatkan Lurah Teluk Pucung, Ismail. Lembaga pengawasan internal Pemerintah Kota Bekasi itu dinilai tidak transparan dan terkesan menghindar saat dimintai penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Aktivis Aliansi Bocah Bekasi (ABB), Frits Saikat, menyoroti minimnya keterbukaan Inspektorat dalam menyampaikan progres pemeriksaan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif bahwa kasus masih dalam proses.
“Masyarakat berhak tahu bukan hanya kata proses, tetapi sudah sejauh mana pemeriksaan itu ditempuh oleh Inspektorat,” ujar Frits kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Selain soal transparansi, Frits juga mengkritik metode pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Ia menilai pemanggilan sejumlah Ketua Rukun Warga (RW) sebagai saksi tidak tepat sasaran, karena mereka tidak terlibat langsung dalam transaksi yang dipersoalkan.
“Lucunya, yang dipanggil justru Ketua RW, bukan warga yang menjadi korban langsung. Padahal saat transaksi terjadi, Ketua RW tidak berada di lokasi dan tidak terlibat,” kata Frits.
Ia menegaskan, seharusnya Inspektorat memanggil warga yang mengalami langsung dugaan praktik penyewaan lahan kantor kelurahan tersebut, agar keterangan yang diperoleh relevan dan faktual.
Upaya konfirmasi terhadap Inspektorat Kota Bekasi pun disebut menemui jalan buntu. Frits mengaku mendapat respons yang berbelit dan terkesan saling melempar tanggung jawab antarpejabat.
“Plt Kepala Inspektorat, Amran, awalnya meminta saya menemui PPID, Yunan, di lantai tiga kantor Inspektorat pukul 15.00 WIB. Namun saat dihubungi, Yunan justru meminta saya kembali menemui Amran dengan alasan beliau lebih memahami persoalan,” ungkapnya.
Menurut Frits, sikap saling lempar tanggung jawab tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Inspektorat enggan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penanganan kasus Lurah Teluk Pucung.
Kasus ini sendiri bermula dari aksi massa warga di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pada 23 Desember 2025. Warga menuntut Lurah Ismail mundur dari jabatannya karena diduga menyewakan lahan kantor kelurahan kepada warganya. Aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga terhadap kepemimpinan lurah yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada 10 Januari 2026, Inspektorat Kota Bekasi memanggil sejumlah Ketua RW untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun perkembangan lanjutan yang disampaikan kepada publik.
Masyarakat kini menantikan sikap tegas, profesional, dan transparan dari Inspektorat Kota Bekasi dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, guna memulihkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Narsum :Frits Saikat(*)
.jpeg)





