.
Bekasi —Sebuah gudang yang berlokasi di RT 003 RW 01, Desa Lembang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diduga menjadi tempat pengepulan botol-botol oli bekas berbagai merek ternama. Temuan ini diungkap awak media setelah menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk barang dari gudang tanpa identitas usaha yang jelas.(23/11/2025)
Modus: Botol Oli Bekas Dibersihkan, Diganti Label, dan Dijual ke Gudang Pengoplos
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, gudang tersebut tidak mengolah oli bekas, namun mengumpulkan botol-botol oli bekas dari bengkel-bengkel di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Botol-botol ini kemudian dibawa ke dalam gudang untuk menjalani proses pembersihan.
Di lokasi ditemukan tumpukan botol bekas berbagai merek oli ternama. Beberapa di antaranya telah dicuci, dikeringkan, dan tampak seperti baru. Awak media juga menemukan kumpulan stiker label baru yang diduga akan ditempelkan menggantikan label asli yang sudah kusam atau rusak.
Menurut sumber di sekitar lokasi, botol-botol yang telah “disulap” menjadi seperti baru tersebut dijual kembali kepada gudang-gudang pengoplos oli palsu. Botol-botol itu nantinya dipakai untuk mengemas oli oplosan agar tampak seperti oli asli dari pabrikan resmi. Kondisi ini membuat oli palsu lebih mudah lolos di pasaran dan sulit dibedakan oleh konsumen.
Dampak: Konsumen Dirugikan, Produk Palsu Semakin Mudah Beredar
Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Botol oli bekas yang dibersihkan dan diberi label baru akan tampak seperti produk resmi, sehingga mempermudah peredaran oli palsu di Bengkel, toko onderdil, hingga pasar online.
Konsumen yang membeli oli tiruan tersebut berisiko mengalami kerusakan mesin karena oli palsu umumnya tidak memiliki kualitas pelumasan yang memadai.
Aktivitas di gudang pengepul botol oli bekas ini dinilai melanggar sejumlah aturan, terutama karena:
1. Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang memperdagangkan barang yang menyesatkan konsumen, termasuk kemasan palsu atau rekondisi yang menyerupai produk asli.
Ancaman: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
2. Pasal 120 – 121 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Mengatur produksi atau kegiatan industri tanpa izin, termasuk pengemasan ulang produk dengan label tidak resmi.
Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
3. Pasal 383 KUHP tentang Penipuan Ringan
Menjual atau menyediakan barang dalam keadaan menyesatkan atau tidak sesuai kualitas.
4. Pasal 55 KUHP (Turut Serta/Penyertaan)
Dapat dikenakan apabila kegiatan ini menjadi bagian dari jaringan distribusi oli palsu.
Warga Lembang Sari meminta Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan. Aktivitas ini dinilai berbahaya karena menjadi bagian dari rantai produksi oli palsu yang merugikan masyarakat luas, pabrikan resmi, dan bahkan berpotensi merugikan negara.
Keberadaan tumpukan botol berbagai merek berikut label baru yang siap ditempel menjadi bukti kuat perlunya tindakan cepat dari aparat untuk menghentikan praktik ini sebelum dampaknya semakin meluas
(Team)






