Notification

×

Diduga Seorang Associate ‘Bodong’ Bertindak Serampangan, Mengaku sebagai Kuasa Hukum PT JIEP Padahal Tak Ada Kuasa

Minggu, 21 Desember 2025 | Desember 21, 2025 WIB Last Updated 2025-12-21T12:57:33Z

 

Kuasa hukum Topan Maulana, Jerry Herdianto Nababan, S.H., pada saat mediasi di lokasi sengketa


JAKARTA — Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan sengketa lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).

Seorang associate firma hukum TSA Advocates, SRM diketahui secara resmi telah bertindak di luar kewenangannya dengan menandatangani surat atas nama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), meski namanya tidak tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar hukum pendampingan. (21/12/2025)


Temuan tersebut terungkap dalam pertemuan yang dihadiri aparat keamanan dan sejumlah instansi terkait, termasuk Polsek Cakung, Kodim, Koramil, Polres Jakarta Timur, serta Dinas Perhubungan.


Kuasa hukum Topan Maulana, Jerry Herdianto Nababan, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi advokat.


“Hari ini, di hadapan Wakapolsek Cakung dan seluruh pihak yang hadir, Dr. Teuku Syahrul Ansari secara langsung menunjukkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025. Namun surat itu sendiri sudah cacat karena tanda tangan Direktur PT JIEP tidak bermaterai dan tidak distempel perusahaan,” ujar Jerry kepada wartawan, Minggu (21/22/2025).


Menurut Jerry, persoalan tidak berhenti pada cacat administratif surat kuasa. Ia menegaskan bahwa surat kuasa tersebut hanya memberikan kewenangan kepada empat nama advokat.


“Dalam surat kuasa itu hanya tercantum Dr. Teuku Syahrul Ansari, Dr. Rayendra Prasetya, Irvan Adi Putranto, dan Nur Hasanah Siregar. Nama SMR sama sekali tidak ada. Tidak satu huruf pun,” tegasnya.


Penandatanganan Surat Dinilai Ilegal

Jerry kemudian membeberkan bukti berupa Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang, termasuk SMR.


“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini tindakan melawan hukum. SMR menandatangani surat resmi atas nama PT JIEP tanpa memiliki kuasa sah. Secara hukum, ia bukan kuasa hukum dalam perkara ini,” katanya.


Jerry menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan pihak penerima surat dan mencederai proses hukum.


“Ini bisa dikategorikan sebagai penipuan atau pemberian keterangan palsu. Dia bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum klien, padahal secara dokumen dia tidak memiliki kedudukan apa pun,” ujarnya dengan nada tegas.


Kekacauan Administrasi Somasi

Lebih lanjut, Jerry mengungkapkan adanya kekacauan administrasi dalam seluruh rangkaian somasi yang dilayangkan TSA Advocates.


Ia merinci, Somasi I dan Somasi II yang diklaim telah dikirim tidak pernah diterima kliennya. Surat pertama yang diterima justru tidak bertanggal dan tanpa lampiran surat kuasa. Surat kedua ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, sementara surat ketiga hanya dikirim melalui aplikasi pesan singkat.


“Seluruh surat yang mereka kirimkan tidak pernah melampirkan surat kuasa, padahal itu adalah syarat mutlak. Ini menunjukkan cara kerja yang serampangan dan tidak menghormati prosedur hukum,” kata Jerry.


Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat

Atas temuan tersebut, Jerry menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke organisasi advokat dan otoritas berwenang.


“Tindakan ini jelas melanggar kode etik advokat. Seorang advokat atau pihak firma hukum tidak boleh bertindak tanpa kuasa sah. Ini sangat memalukan dan mencederai profesi advokat,” ujarnya.


Jerry juga menyoroti sikap Direksi PT JIEP yang dinilai lalai dalam mengawasi kerja firma hukum yang mereka tunjuk.


“Surat kuasa yang cacat dan dibiarkannya orang tanpa kewenangan bertindak atas nama perusahaan mencerminkan buruknya tata kelola hukum. Ini berbahaya, apalagi PT JIEP adalah BUMD,” katanya.


Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak.


“Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi soal integritas proses hukum. Kami akan terus memperjuangkan hak klien dengan cara yang benar dan membuka setiap penyimpangan yang terjadi. Rakyat kecil tidak boleh dibungkam dengan praktik hukum yang kacau dan tidak bermoral,” pungkas Jerry.


Temuan ini dinilai berpotensi menggeser arah sengketa dari perkara perdata semata menjadi sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam praktik firma hukum yang mewakili perusahaan daerah.

“Jerry kemudian membeberkan bukti berupa Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang, termasuk SMR, ujarnya,”. Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari SMR melalui pesan whatsapp 

Dilansir dari media InfoLaki.com 

×
Berita Terbaru Update