Bandung Barat -
Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah toko yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Sari Jadi, Kabupaten Bandung Barat, diduga dengan bebas menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau dengan pita cukai palsu. 24-09-2025
Dari hasil pantauan, toko tersebut menjajakan berbagai merek rokok ilegal, di antaranya merek Geboy, Angker, dan sejumlah merek dagang lainnya yang tidak tercatat resmi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rokok-rokok tersebut dijual secara terbuka dan leluasa, seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat penegak hukum.
Rokok Tanpa Pita Cukai Rugikan Negara,Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai jelas merugikan negara karena tidak membayar kewajiban cukai. Selain itu, rokok ilegal biasanya diproduksi tanpa standar kesehatan yang jelas, sehingga berpotensi lebih berbahaya bagi masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan atau memperjualbelikan hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dijerat pidana.
Aturan Hukum yang Dilanggar,Adapun aturan yang berpotensi dilanggar dalam kasus peredaran rokok ilegal ini antara lain:
Pasal 54 UU Cukai
Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 UU Cukai
Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang pita cukainya palsu atau bekas dipidana dengan hukuman yang sama.
Pasal 56 UU Cukai
Barang siapa menimbun, mengangkut, menjual, atau menawarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai juga dapat dikenai hukuman pidana dan denda.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Bea dan Cukai segera turun tangan menertibkan praktik ilegal ini. Selain menimbulkan kerugian besar bagi negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga bisa memicu maraknya produk rokok palsu yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Sejumlah warga sekitar menilai, praktik penjualan rokok ilegal yang berlangsung secara terang-terangan di toko tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Mereka khawatir jika hal ini dibiarkan, akan semakin banyak pedagang nakal yang berani melanggar hukum.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas rokok ilegal. Operasi Gempur Rokok Ilegal rutin digelar di berbagai daerah sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi.
Dengan adanya temuan toko yang menjual rokok ilegal di Bandung Barat ini, masyarakat menanti langkah tegas aparat untuk melakukan penindakan hukum sesuai pasal yang berlaku, agar praktik serupa tidak terus merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
?
Narsum ;tr_32