BEKASI ~ Bekasi Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Nilai anggaran proyek tersebut mencapai hampir Rp 10 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers resmi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain:
M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025,
A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025,
A.Z., selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan alat olahraga dan peraga yang dilaksanakan oleh Dispora Kota Bekasi dalam dua tahap:
Tahap I sebesar Rp 4.979.055.000 dari APBD Kota Bekasi
Tahap II sebesar Rp 4.952.450.000 dari Dana Bagi Hasil Pajak
Pengadaan dilakukan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin tersangka A.M. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Kerugian keuangan negara saat ini diperkirakan mencapai Rp 4.766.661.332, dengan nilai final menunggu hasil audit resmi lembaga yang berwenang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
Penjelasan Kasi Intel dan Kasi Pidsus
Ryan Anugrah S.H. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi menyampaikan bahwa angka kerugian yang disebutkan masih merupakan perkiraan sementara. Kejaksaan masih menunggu hasil audit independen yang akan digunakan sebagai alat bukti penting dalam proses hukum.
“Audit itu nanti menjadi dasar menjawab pertanyaan hakim soal apa bukti kerugiannya. Karena itu penting untuk memperkuat dakwaan jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, Haryono, S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi menyatakan bahwa barang-barang yang dimaksud dalam proyek pengadaan memang dibelanjakan, namun tidak seluruhnya terserap atau digunakan sesuai peruntukan.
“Sebagian barang berasal dari stok lama, sebagian lagi dibeli dari vendor. Namun pemanfaatannya tidak maksimal. Ada yang dibagikan ke masyarakat, tetapi tidak semuanya,” jelasnya.
Penyidik menyebut, meskipun barang secara fisik ada, hal itu tidak menutup kemungkinan terjadinya kerugian negara jika distribusi, sasaran, dan penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan pengadaan.
Potensi Perkembangan
Ryan Anugrah, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus ke pihak-pihak lain.
“Karena sumber dana dari APBD, maka penyimpangan yang terjadi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Soal apakah ada keterlibatan pihak lain, masih akan kami dalami,” tegasnya.
Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Perkembangan kasus ini terus berjalan. Kita lihat nanti, mungkin minggu depan atau dua minggu ke depan akan ada fakta-fakta baru yang muncul." Pungkas Ryan Anugrah S.H., Kasi Intel Kejari Kota Bekasi.
(CP/red)