Kabupaten Bekasi - Ketua umum Forum Remaja Dan Mahasiswa Bekasi (Formasi) Mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh Bupati Bekasi (Ade Koswara Kunang) kuasa pemilik modal (KPM) Perumnda Tirta Bhagasasi dalam memberhentikan direktur umum (dirum) dan dewan pengawas (dewas) merupakan untuk kemajuan Perumnda Tirta Bhagasasi.
"Selanjutnya yang dilakukan Bupati Bekasi merupakan tindakan cepat dalam mengambil keputusan untuk kemajuan perumda Tirta Bhagasasi, pemberhentian direksi dan dewan pengawas sudah sesuai dengan PP 54/2017, bahwa KPM yaitu Bupati bisa memberhentikan sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan" terang tri handito ketum formasi
Selain itu juga Abudin Wakil Ketua Umum Formasi menjelaskan bahwa selain dirum juga terdapat Dirut yang memiliki jabatan ganda, yaitu sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi dan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi.
Mereka menilai tindakan rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
“Kami masih percaya bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mendengarkan keluhan kami sebagai masyarakat, dan tidak terpolitisasi. Kami akan menggelar aksi gede-gedean hingga Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dipecat dari jabatannya,”
Selain itu juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat tersebut berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Mereka menuntut agar Pemkab Bekasi segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi.