BEKASI ~ Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak kepolisian untuk segera menangkap Roby Tanjung, pelaku intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Bodong di Plasa Bekasi Jaya pada Senin, 29 April 2025.
Rachmat menilai tindakan Roby sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis dan menghalangi kerja, sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum. Ia juga meminta polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Roby untuk mengetahui apakah dia memiliki gangguan mental atau tidak.
*Alasan Penangkapan*
- Pelaku melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis
- Menghalangi kerja jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers
- Perilaku kasar pelaku dapat meresahkan masyarakat umum
*Tindakan yang Diusulkan*
- *Penangkapan*: Polisi harus menangkap Roby Tanjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- *Tes Kejiwaan*: Dilakukan untuk mengetahui apakah Roby memiliki gangguan mental atau tidak.
- *Penahanan Pidana*: Jika hasil tes tidak menunjukkan gangguan jiwa, maka Roby dapat dikenai penahanan pidana.
(CP/red)