KOTA BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di lingkungan SDN 2 Jatisari, Kota Bekasi, menjadi sorotan. Dugaan tersebut menyeret dua oknum berinisial A dan I yang disebut memiliki posisi dalam struktur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua orang tersebut masing-masing memiliki kedudukan berbeda. Oknum berinisial I disebut sebagai staf koordinator Linmas, sedangkan A disebut menjabat sebagai komandan peleton (Danton) Linmas yang bertanggung jawab terhadap anggota di lapangan.
Dugaan pungutan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kewenangan petugas dalam menjalankan tugas di lingkungan fasilitas pendidikan milik pemerintah.
Namun, hingga saat ini, informasi mengenai nominal pungutan, mekanisme penarikan, pihak yang menerima uang, serta dasar hukum pemungutan belum dijelaskan dalam bahan pemberitaan.
ANALISIS HUKUM REDAKSI
1. Dugaan Penarikan Uang atau Iuran terhadap Pedagang
Secara prinsip, anggota Satlinmas tidak otomatis memiliki kewenangan untuk memungut uang atau iuran dari masyarakat maupun pedagang.
Setiap pungutan yang dilakukan oleh petugas harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas. Apabila terdapat penarikan uang tanpa dasar peraturan atau penugasan resmi, praktik tersebut patut dipertanyakan dan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Selain itu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus melihat status pihak yang bersangkutan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
2. Dugaan Penarikan Tarif Parkir di Wilayah Puskesmas Jatisari
Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah dugaan penarikan tarif parkir di wilayah Puskesmas Jatisari.
Pengelolaan parkir pada fasilitas milik pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah daerah setempat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Karena itu, perlu dipastikan siapa pihak yang memiliki kewenangan mengelola parkir, apakah terdapat surat penunjukan resmi, serta apakah penarikan tarif disertai karcis atau bukti pembayaran yang sah.
Apabila terdapat penarikan uang tanpa kewenangan dan dasar hukum yang jelas, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
REDAKSI MINTA KLARIFIKASI
Redaksi memandang perlu adanya klarifikasi dari pihak SDN 2 Jatisari, koordinator Satlinmas, serta instansi Pemerintah Kota Bekasi yang membawahi Satlinmas.
Klarifikasi juga diperlukan dari pengelola Puskesmas Jatisari dan dinas terkait mengenai mekanisme pengelolaan serta penarikan tarif parkir.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pelayanan publik. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bantahan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Narsum media Tribratanews







