-->

Notification

×

ini kata Heikal Safar ketua Harian DPP partai ummat "Hukum Jangan Kalah oleh opini, Buktikan Dulu Baru Bicara”.

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T13:18:17Z

 


BEKASI – Ketua Harian DPP Partai Ummat, Heikal Safar, merespons secara tenang adanya pengaduan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar dalam kaitannya dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden RI pada Pilpres 2024.

Heikal menilai, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, ia mengingatkan agar laporan atau pengaduan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Silakan proses hukum berjalan. Yang melapor punya hak menyampaikan dugaan, yang dilaporkan juga punya hak memberikan penjelasan. Jangan baru laporan masuk, vonis sosial sudah dijatuhkan,” ujar Heikal, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, persoalan dokumen persyaratan pencalonan pejabat negara harus diuji secara objektif melalui fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran, buktikan. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Sederhana saja, kita jangan menilai berdasarkan suka atau tidak suka,” tegasnya.

Heikal juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak ditarik terlalu jauh menjadi pertarungan politik yang berpotensi memperkeruh suasana.

“Jangan gaduh sebelum waktunya. Biarkan aparat bekerja profesional. Kita tunggu hasil pemeriksaan dan pembuktiannya. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan tekanan opini,” katanya.

Ia menegaskan, sikap tersebut bukan untuk membela pihak yang dilaporkan maupun pihak yang membuat laporan.

“Bukan soal membela siapa. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Ukurannya harus hukum, fakta dan keadilan,” pungkasnya.

(Red/Endy)


×
Berita Terbaru Update