-->

Notification

×

LAKI Desak Kejagung Perjelas Status Laporan CSR Kota Bekasi 2019–2024

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T18:36:06Z

 


BEKASI — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyampaikan secara terbuka perkembangan laporan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi periode 2019–2024.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin, meminta Kejagung memberikan kejelasan mengenai status hukum laporan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.(13/09/2026)

“LAKI minta Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan kami agar status hukumnya jelas. Bila alat bukti cukup, kami minta dituntaskan. Namun bila bukti belum cukup, Kejagung juga harus berani menyatakan dan memberhentikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum,” tegas Burhanudin.

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, LAKI juga menyoroti penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana atau program CSR yang berkaitan dengan Pemkot Bekasi selama 2019–2024.

Menurut Burhanudin, aspek tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar publik mengetahui bagaimana kontribusi CSR dikelola dan dimanfaatkan.

Program TJSL/CSR di Kota Bekasi memiliki landasan Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

LAKI menegaskan, dorongan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum, sekaligus memastikan program CSR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Red/Endy)

×
Berita Terbaru Update