![]() |
| Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin |
JAKARTA — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperjelas perkembangan laporan dugaan persoalan Program Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Bekasi periode 2019–2024.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin, meminta Kejagung menyampaikan status hukum laporan tersebut secara terbuka.
“LAKI minta Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan kami agar status hukumnya jelas. Bila alat bukti cukup, kami minta dituntaskan. Namun bila bukti belum cukup, Kejagung juga harus berani menyatakan dan memberhentikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
LAKI juga mempertanyakan penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana CSR Pemkot Bekasi selama 2019–2024. Menurut Burhanudin, hal itu harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
Program CSR tersebut memiliki landasan Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
DPRD Didorong Bentuk Pansus
LAKI mendorong DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban Pemkot Bekasi.
“DPRD jangan hanya diam. Bila diperlukan, bentuk Pansus CSR untuk mengurai persoalan ini secara terbuka,” tegas Burhanudin.
Ia menegaskan LAKI tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar, melainkan meminta data, laporan pertanggungjawaban, dan kejelasan hukum terkait program CSR tersebut.
“LAKI hanya meminta laporan yang jelas dan transparan kepada publik tentang pendapatan program CSR Kota Bekasi dan ke mana penggunaannya,” pungkasnya.
LAKI berharap Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak dibayangi spekulasi.
(Endy)
Narasumber: kalbarupdate.id







