-->

Notification

×

Kuasa Hukum Korban, Mohamad Samsodin, SH., MH Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Metro Bekasi

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T13:20:46Z

 

Mohamad Samsodin, SH.,MH ,


Kabupaten Bekasi — Kuasa hukum seorang warga, Mohamad Samsodin, SH.,MH melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut teregister dengan nomor Lap

/616/IV/2026/Satreskrim/Restro Bekasi, tertanggal 22 April 2026.


Menurut Samsodin, langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali dengan difasilitasi oleh perangkat desa tidak membuahkan hasil.


Ia menjelaskan, perkara ini bermula saat sertifikat tanah seluas 1.000 meter persegi yang sedang dalam proses pemecahan sertifikat, Namun terlapor mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminjam sertifikat tersebut dengan alasan akan menunjukkannya kepada calon pembeli tanah dalam satu hamparan yang sama, dengan waktu peminjaman selama satu minggu.


“Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut belum juga dikembalikan ke BPN Kabupaten Bekasi,” ujar Samsodin.


Samsodin menambahkan, terlapor sebelumnya berjanji akan bersama pelapor dan tokoh masyarakat desa menyerahkan langsung sertifikat tersebut ke BPN. Namun, hingga kini tidak ada kepastian realisasi dari janji tersebut.


Pelapor sempat aktif berkomunikasi dengan terlapor. Namun dalam tiga minggu terakhir, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan resmi dilayangkan ke Polres Metro Bekasi guna mendapatkan kepastian hukum.


Lebih lanjut, Samsodin menduga terlapor tidak bekerja sendiri. Ia menyebut adanya pihak lain yang diduga turut serta dalam menghambat proses pemecahan sertifikat tersebut.


“Perilaku seperti ini kerap terjadi dalam praktik mafia tanah, dengan berbagai motif, termasuk mencari dukungan serta pembenaran dari kelompoknya,” jelasnya.


Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pihak terlapor bersama rekan-rekannya sempat meminta uang tambahan sebesar Rp35 juta kepada korban, yang telah diberikan secara tunai. Namun, keesokan harinya uang tersebut dikembalikan oleh rekan terlapor melalui transfer ke rekening korban.


“Saya sebagai kuasa hukum sekaligus ketua pergerakan mafia tanah akan menempuh jalur hukum secara tegas agar tidak ada korban lain di Kabupaten Bekasi,” tegas Samsodin.


Narsum : Mohamad Samsodin, SH.,MH ,

×
Berita Terbaru Update