Notification

×

Tanyakan tindak lanjut pengaduan dugaan kode etik polri oleh Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, diduga Kapolres Terlibat

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T06:06:19Z

 



kritikbekasi.com - Selasa, 10 Februari 2026, Mohamad Samsodin S.HI.,MH,selaku kuasa hukum mendatangi gedung kadiv propam mabes polri,  Bahwa aduan kami,tanggal 4 Februari 2026,  terhadap kasat intelkam polres madiun kota, atas pengamanan demo damai penolakan terhadap kegiatan parluh yang mengatasnamakan PSHT, oleh kelompok pak moerjoko yang tidak punya  legal standing organisasi atau mengaku ngaku sebagai pengurus ketua umum  PSHT, yang sangat bertentangan dengan undang undang Ormas, no.16 tahun 2017, 


Bahwa aduan ini kenapa kami tindak lanjuti agar terang benderang, dan saya meyakini Kapolres madiun kota terlibat, dan dikuatkan adanya video pernyataan  kapolres yang telah beredar di media sosial , terkesan menyudutkan kami , bahwa  Demo damai kami dianggap  tidak punya ijin hal ini sangat menciderai kami.bahwa kami mengerti hukum sehingga tahapan perijinan telah kita tempuh. Kami telah bersurat ke kapolda jatim surat tanda terima no : 02/ SP/11/26 dan kapolda telah mengeluarkan surat perintah pengamanan nomor : SPRIN / 217 / I/ PAM.3

3/2026, Maka kami heran kok kapolres madiun kota membuat pernyataan seperti itu !  ada apa dengan kapolres madiun kota dalam hal ini ? 


Maka Demi untuk mendukung kapolri dalam revmFormasi polri ,memberbaiki citra polri  di masyarakat memohon bapak kapolda jatim secepatnya dapat mencopot kapolres madiun kota yang telah berbohong didepan publik, atas pernyataanya yg tidak netral dan terkesan  melindungi kelompok ilegal. Miris kalau SDM kapolres madiun kota seperti itu, yang benar tidak dilindungi yang ilegal dilindungi.

Narsum : Mohamad Samsodin S.HI.,MH,

×
Berita Terbaru Update