| modus operandi penyamaran sebagai toko kosmetik dan/atau warung kelontongan. |
KERAWANG – Telah terjadi dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang yang berlokasi di Jalan Pasundan, Adiarsa Barat, Kecamatan Kerawang Barat, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat (15/2/2026). Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan modus operandi penyamaran sebagai toko kosmetik dan/atau warung kelontongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan tersebut disinyalir telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan diduga menyasar kalangan generasi muda, termasuk pelajar. Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan sosial serta kekhawatiran terhadap potensi kerusakan kesehatan dan moral generasi penerus bangsa.
Dugaan Modus Operandi
Secara faktual, lokasi yang dimaksud beroperasi layaknya usaha ritel biasa. Namun demikian, terdapat dugaan kuat bahwa tempat tersebut dimanfaatkan sebagai sarana distribusi pil koplo atau obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan/atau tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sekaligus tindak pidana yang memenuhi unsur kesengajaan (dolus) dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Analisis Yuridis
Terhadap dugaan perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Unsur yang harus dibuktikan meliputi:
Subjek hukum “setiap orang”;
Adanya kesengajaan;
Perbuatan memproduksi atau mengedarkan;
Objek berupa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat diperberat.
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar ketentuan standar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, termasuk kewajiban menjamin mutu dan keamanan produk.
Aspek Pertanggungjawaban Pidana
Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban dapat dibebankan apabila terpenuhi unsur:
Adanya perbuatan melawan hukum;
Kemampuan bertanggung jawab;
Kesalahan dalam bentuk kesengajaan atau kealpaan;
Tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf.
Apabila pelaku terbukti menjalankan kegiatan tersebut secara terorganisir, maka dimungkinkan pula penerapan ketentuan penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk terhadap pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana dimaksud.
Implikasi Sosial dan Kewajiban Negara
Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran sediaan farmasi ilegal yang membahayakan kesehatan publik. Penegakan hukum yang tegas dan proporsional merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi hak atas kesehatan masyarakat.
Penutup
Dengan adanya dugaan tindak pidana ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
(**)





