![]() |
| Foto ilustrasi |
Frits Saikat salah seorang Aktivis Sosial menanggapi rotasi mutasi senyap 117 Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP, secara serentak pada Jumat (13/2/2026), yang mencakup 92 kepala SDN, 24 kepala SMPN, dan 1 kepala TKN.
Frits Saikat berpendapat, Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, rotasi mutasi pejabat eksekutif biasanya melibatkan beberapa pihak, termasuk legislatif. Namun, tingkat keterlibatan legislatif bisa berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan dan konteksnya.
Frits menambahkan, Dalam beberapa kasus, eksekutif mungkin perlu mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari legislatif untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat. Contohnya, untuk jabatan-jabatan tertentu di pemerintahan daerah, seperti kepala dinas atau badan, mungkin perlu ada persetujuan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Namun menurutnya untuk jabatan-jabatan lain, eksekutif mungkin memiliki kewenangan preogratif untuk melakukan mutasi atau rotasi tanpa perlu persetujuan legislatif. Misalnya, mutasi pejabat di lingkungan internal pemerintah, seperti kepala sub-bagian atau staf
Artinya dari sudut pandang kepatutan dan regulasi Sah saja bila Walikota melakukan Rotasi Mutasi 117 Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP tanpa melibatkan pendapat dari Legislatif.
Harapan kami sebagai Masyarakat Rotasi Mutasi ini benar-benar hasil dari evaluasi pihak Esekutif bukan karena lainya, supaya hasilnya kwalitas SDM, Jangan sampai karena kwantitas jumlah upeti. Tutup Frits Saikat saat ditemui rekan media






