Musi Banyuasin –
Hubungan antara Heri Astoni alias Tonet dengan pihak pelapor bermula dari permintaan bantuan secara pribadi terkait sejumlah persoalan yang diklaim telah dibantu hingga selesai.
Menurut penuturan sumber, Heri Astoni pertama kali meminta bantuan terkait sengketa tanah SDH yang dialami oleh seorang rekannya. Permasalahan tersebut disebut telah dibantu dan diupayakan penyelesaiannya.
Selanjutnya, Heri Astoni kembali meminta bantuan untuk permasalahan yang dialami istrinya di Bank BRI. Dalam proses tersebut, pihak pelapor mengaku bahkan sampai melakukan aksi sebagai bentuk keseriusan dalam membantu penyelesaian masalah tersebut.
Permasalahan kemudian berlanjut pada rencana aksi unjuk rasa terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin yang akan dilakukan oleh Fitriandi dari Lembaga LAN. Pada hari yang sama, Heri Astoni disebut menyampaikan pesan yang diklaim berasal dari Okta Rizal selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam percakapan tersebut, Heri Astoni diduga menyampaikan agar dana terlebih dahulu diambil oleh pihak pelapor. Disebutkan pula bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak Candra Printing akan diurus kemudian, termasuk pembayaran ke Sky Printing yang diklaim akan ditangani langsung oleh Kepala Dinas.
“Alhamdulillah, setelah itu saya bisa menagih,” ujar sumber.
Sebelum pekerjaan dijalankan, disebutkan telah ada kesepakatan pembagian dana sebesar Rp25 juta dengan rincian sebagai berikut: Rp9 juta untuk Heri Astoni alias Tonet, Rp8 juta untuk pihak pertama, dan Rp8 juta untuk pihak kedua.
Namun, persoalan muncul ketika diketahui bahwa dana yang ditagih merupakan bon ATK tahun anggaran 2024, sementara proses penagihan dilakukan pada Desember 2025. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pencairan dana.
Selain itu, disebutkan bahwa penagihan tidak disertai kwitansi maupun nota pembayaran resmi. Bahkan, dana tersebut dikabarkan dicairkan menggunakan CV lain, bukan melalui penyedia yang seharusnya.
Atas dasar itu, pihak pelapor mempertanyakan legalitas administrasi, transparansi penggunaan anggaran, serta mekanisme pencairan dana yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Heri Astoni maupun pihak Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin terkait tudingan dan kronologi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dilansir dari mediaintelkriminal.co.id
(*)






