Bekasi, – Sebuah toko penjual minuman keras ilegal di wilayah Bojong Jatimakmur Pondok Gede kembali beroperasi meskipun telah digerebek oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Bapak Mulyadi dari Mako Pondok Gede, bersama Satgas Satpol PP dan anggota DPRD, Ahmad Rifa’i. (28/9/2025)
Penggerebekan dilakukan pada Rabu 24 September siang sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras .
Namun, hanya beberapa hari setelah penindakan, toko tersebut nekat kembali beroperasi dan menjual miras ilegal, memicu keresahan warga.
Anggota dewan Ahmad Rifa’i menegaskan perlunya langkah hukum yang lebih tegas. “Kalau sudah digerebek tapi tetap buka, berarti harus ada langkah hukum yang lebih keras agar ada efek jera,” ujarnya.
Satpol PP menyatakan akan memperketat pengawasan serta menyiapkan tindakan lanjutan jika pemilik toko tetap tidak mengindahkan peraturan.
Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak lebih tegas agar situasi kamtibmas di lingkungan mereka tetap kondusif.
(Red)