Notification

×

Iklan

DPC LIN Kota Bekasi : Frits Saikat Desak Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD

Minggu, 07 September 2025 | September 07, 2025 WIB Last Updated 2025-09-07T04:47:10Z

 

Ketua DPC LIN Kota Bekasi, Frits Saikat


Bekasi - Pernyataan dari Ketua DPC LIN Kota Bekasi, Frits Saikat, menyoroti secara tajam dan kritis kebijakan Wali Kota Bekasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 yang memberikan tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kota Bekasi dengan nilai yang cukup fantastis, yaitu:


Ketua DPRD: Rp 53 juta / bulan


Wakil Ketua DPRD: Rp 49 juta / bulan


Anggota DPRD: Rp 46 juta / bulan



Poin-Poin Penting dari Pernyataan Tersebut:


1. Kondisi Ekonomi Masyarakat Kota Bekasi:


Masyarakat sedang mengalami krisis ekonomi, namun di sisi lain justru anggota legislatif menerima tunjangan besar.


Kebijakan ini dipandang tidak berpihak pada rakyat kecil dan mencederai rasa keadilan sosial.




2. Kritik terhadap Kebijakan:


Perwal No. 81 Tahun 2021 dianggap bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat.


Tunjangan dinilai tidak masuk akal karena lokasi domisili anggota DPRD masih dalam satu kota, hanya berbeda kecamatan.


Ketua DPC LIN membandingkan bahwa DPR RI dan DPRD Provinsi wajar menerima tunjangan perumahan karena anggota berasal dari luar daerah atau provinsi, namun tidak demikian dengan DPRD Kota.




3. Isu Nasional dan Akar Demo Publik:


Menyebut bahwa demo besar-besaran yang sempat terjadi di berbagai wilayah Indonesia beberapa waktu lalu dipicu oleh kemarahan publik atas tunjangan pejabat, termasuk tunjangan perumahan.


Menekankan bahwa DPR RI saja sudah menghapus tunjangan perumahan, sehingga kebijakan di tingkat kota ini dianggap tidak belajar dari pengalaman nasional.




4. Tuntutan dan Desakan:


DPC LIN Kota Bekasi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) untuk mengevaluasi bahkan mencabut Perwal No. 81/2021 karena tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bijak dan efisien.






---


Analisis Tambahan:


Nilai Tunjangan yang Tidak Proporsional: Jika dihitung secara tahunan:


Ketua DPRD = Rp 636 juta / tahun


Wakil Ketua DPRD = Rp 588 juta / tahun


Anggota DPRD = Rp 552 juta / tahun



Angka-angka ini jauh di atas rata-rata pengeluaran perumahan masyarakat Bekasi, dan menimbulkan kesan ketimpangan sosial dan moral hazard dalam kebijakan anggaran daerah.


Potensi Reaksi Publik yang Lebih Luas: Di era keterbukaan informasi, kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi sangat mudah menjadi viral dan menimbulkan gelombang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.




---


Kesimpulan:


Pernyataan Frits Saikat dari DPC LIN Kota Bekasi adalah seruan penting untuk transparansi dan efisiensi anggaran, serta mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Perlu ada evaluasi serius dari Kemendagri dan Pemkot Bekasi, agar kebijakan seperti ini tidak memperlebar jurang antara wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili.

(Red)

×
Berita Terbaru Update