Bekasi– Peredaran obat-obatan daftar G yang mengandung narkotika yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui toko berizin resmi, kini semakin merajalela di Daerah jalan swatantra 5 RT 08 RW 01 Kelurahan Jati Rasa kecamatan Jati asih 22/08/2025
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang khawatir akan dampak buruknya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Tim media melakukan investigasi langsung dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan obat-obatan daftar G secara ilegal
mengonfirmasi peredaran obat di toko tersebut,
Dari hasil observasi, tim media menemukan bahwa beberapa toko ini telah menjalankan aktivitas penjualan obat daftar G tanpa izin resmi
Sumber dari masyarakat sekitar juga menyatakan bahwa toko-toko tersebut sering kali ramai dikunjungi berbagai kalangan, termasuk anak muda, bahkan pelajar SMA, yang datang untuk membeli obat-obatan tersebut.
Upaya tim media untuk memperoleh keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan pejabat desa setempat masih belum membuahkan hasil, karena pihak yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.
.
Masyarakat berharap agar pihak Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Mereka khawatir, jika tidak ditangani segera, masalah ini akan semakin merusak generasi muda dan menambah angka kriminalitas di wilayah Tersebut.
diharapkan peredaran obat daftar G secara ilegal dapat dihentikan, serta keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat kembali terjaga.
(Red)