Bekasi, 18 Juli 2025 – Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Forum Mahasiswa dan Aktivis Indonesia (Formasi) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan pemeliharaan Gedung Mina A dan Mina E di Asrama Haji Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (18/07).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Juhartono, Ketua BMB, bersama M. Rifqi Nur Anzhani dan Dito dari Formasi, yang menyebut bahwa indikasi kuat korupsi terjadi pada proyek pengadaan GUHDO Spring Bed 2 in 1 New Prima ukuran 90×200 cm, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024.
> “Berdasarkan kajian internal kami, terdapat dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan spring bed. Dugaan ini diperkuat oleh dokumen berita acara serah terima pekerjaan dan Surat Pesanan Nomor: 991/Ah.10KS.01.4/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024, untuk pengadaan sebanyak 304 unit,” jelas M. Rifqi Nur Anzhani.
Barang-barang tersebut meliputi:
1 unit ranjang atas GUHDO 2 in 1 New Prima 90×200 cm + kaki
1 unit ranjang sorong GUHDO 2 in 1 New Prima 90×178 cm + kaki & roda
1 unit sandaran Atlantik ukuran 90×55 cm
Menurut Rifqi, pihak CV penyedia barang serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani dokumen tersebut sebagai pihak kedua dan pertama.
Sementara itu, Ketua Formasi, Dito, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi timnya, ditemukan dugaan kuat adanya keterlibatan dua oknum dalam proyek tersebut.
> “Kami menduga keterlibatan Kepala Asrama Haji Kota Bekasi berinisial MF, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PLta dalam pelaksanaan proyek yang sarat pelanggaran prosedur hukum,” jelas Dito.
Selain itu, Juhartono juga menyoroti indikasi rekayasa dalam proses pengadaan.
> “Kami menduga adanya permainan antara pihak UPT Asrama Haji dan penyedia barang sebelum proses lelang diumumkan secara terbuka. Ini mengarah pada pengaturan spesifikasi dan vendor sejak awal, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan,” tegasnya.
Laporan kepada Kejagung RI disertai dengan bukti pendukung, termasuk rekaman percakapan, dokumen kontrak, dan data pengadaan.
Mewakili kedua organisasi, M. Rifqi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan ini hingga tuntas.
> “Jika terbukti bersalah, para oknum harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami mendorong Kejagung RI agar bertindak profesional dan transparan, tanpa pandang bulu,” tutupnya. (*)