KABUPATEN BEKASI - Toko obat golongan G di Marakas Square, tepatnya di belakang Superindo. Jl. Raya Pd. Ungu Permai, Desa Bahagia, Kecamatan. Babelan, Bebas Diperjualbelikan (APH) Aparat Penegak Hukum diduga Tutup mata.
Kondisi ini sangat meresahkan warga setempat, terutama para orang tua. Banyak obat-obatan keras seperti tremadol dan eximer yang dijual secara bebas di pinggir jalan. Saat dikonfirmasi oleh awak media, penjaga toko yang diduga menjual obat golongan G yang seharusnya diperjualbelikan harus dengan resep dokter itu membenarkan seakan tidak merasa bersalah.
Warga Kabupaten Bekasi, khususnya di sekitar Candra Baga, harus berani dan bersatu melawan maraknya peredaran obat-obatan tersebut. Dan akan melaporkan ke pihak terkait.
“Jangan takut ini demi kebaikan generasi muda, kita akan melaporkan ke pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lurah, RT, RW, bahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya
Dia menegaskan Menurut undang-undang yang berlaku, apabila seseorang dengan sengaja memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin, dapat dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti Pasal UUD Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Namun, tampaknya Camat atau Lurah dan aparat setempat seakan-akan tutup mata atau diam, padahal keberadaan toko tersebut tidak jauh dari pospol setempat yang jaraknya kurang lebih lima puluh meter dari tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang menginginkan tindakan tegas dari pihak berwenang," pungkasnya.
(Team)