Notification

×

Iklan

Diskusi Publik Yayasan Teratai Keadilan Nusantara: Masih Banyak Pengangguran, Perbup No. 9 Tahun 2019 Dinilai Belum Berhasil

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-26T07:00:07Z


BEKASI ~ Yayasan Teratai Keadilan Nusantara menggelar Diskusi Publik tentang "Pengimlementasian Perbup 9 Tahun 2019 Tentang Perluasan Ketenagakerjaan" di Kabupaten Bekasi. Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Yayasan TKN dibilangan Pasir Gombong, Cikarang Utara pada, Jum'at (25/04/2025).


Dalam keterangan persnya, Deni Wijaya,SH. MH mengatakan, "Peraturan Bupati (Perbup-red) No. 9 tahun 2019 Tentang Perluasan Tenaga Kerja di Kabupaten Bekasi telah dibuat, namun realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga yang menganggur. Hal ini mengindikasikan bahwa peraturan tersebut belum efektif dalam menjangkau dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi peraturan ini untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi,' tutur pria yang akrab disapa Kang Deni. 


Kang Deni menambahkan, Peraturan Bupati harus memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat untuk dapat diimplementasikan dengan efektif. Namun, dalam praktiknya, Perbup tentang Perluasan Ketenagakerjaan ini tampaknya tidak sepenuhnya memiliki kekuatan hukum yang diharapkan. Beberapa kemungkinan alasan termasuk kurangnya sosialisasi, implementasi yang tidak maksimal, atau adanya tumpang tindih dengan peraturan lain. Imbuhnya. 


Dalam kesempatan yang sama, Fahmi.SH menimpali, "Pembuatan Perbup yang ideal seharusnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi, dengan proses yang transparan dan partisipatif. Selain itu, materi muatan dalam Perbup juga harus dirumuskan dengan bahasa yang jelas dan tidak ambigu untuk menghindari kesalahpahaman dalam implementasinya. Perlu dilakukan kajian ulang terhadap materi muatan Perbup untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat, " Terangnya. 


Dengan demikian, perbaikan dan penyesuaian terhadap Perbup 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pungkas Fahmi.

(CP/red)

×
Berita Terbaru Update