BEKASI ~ Penghujung tahun 2024 ini merupakan hari yang menggembirakan bagi R. Umar Sasana RMH karena telah ia temukan atau telah berhasil ia ungkap hasil putusan Pengadilan Negeri Bekasi maupun putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sekian lama diduga telah digelapkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil Putusan Pengadilan tersebut kepada Ibu Hj. Encu Sumiati selaku pemilih sah tanah seluas 454 M² di bilangan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam keterangan persnya, R. Umar Sasana selaku anak dari Hj. Encu mengatakan, "Bertahun lamanya aset kami terlunta-lunta status kepemilikannya karena ulah nakal berbagai oknum, di penghujung tahun 2024 ini Alhamdulillah saya (R. Umar Sasana) dibantu beberapa rekan dari berbagai elemen menemukan hasil putusan sidang gugatan yang keluarga kami menangkan di PN. Bekasi dari tahun 2015 serta Putusan banding sang tergugat yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat pada tahun 2017 lalu yang tidak pernah sampai hasil putusan tersebut kepada Ibu HJ Encu Sumiati selaku ibunda kami sekaligus pemilik aset lahan tersebut," ujar R. Umar Sasana RMH Als Putra Alm. Ki Ageng Rangga Sasana RMH Als (Lord Rangga).
R. Umar menambahkan, sejak ditemukan hal tersebut Ibu Hj. Encu Sumiati langsung Memberikan Kuasa Penuh kepada Putranya yakni saya (R. Umar Sasana RMH-red) untuk melanjutkan mengurus perihal aset tersebut. Allah Subahanahuwata'ala telah memperlihatkan serta membuka tabir kebenaran akan aset tersebut. Kami sangat bersyukur kepada ALLAH TA'ALA yang telah memberi kami kado terindah bagi keluarga kami di penghujung tahun 2024 ini. Imbuh R. Umar Sasana.
Tak lupa pula saya ucapkan terimakasih banyak atas sumbangsih keluarga, kerabat, serta sahabat yang telah turut serta memperjuangkan selama ini. Salah satu anggota keluarga kami yakni Harto Paryono selaku adik kandung Alm. Ki Ageng Rangga Sasana als (Lord Rangga) dan Wendi Roy. Ungkap R. Umar Sasana RMH.
Setelah Ke-2 kalinya di sampaikan oleh para kerabat, Alhmdulillah hasil putusan terlihat jelas dari Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Tanggal Daftar Hari Kamis 02 April 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Nomer Perkara 160/PDT.G/2015/PN BKS
202/PDT/2017/PT BDG Mengabulkan Gugatan Penggugat menyatakan Tergugat 1 & Tergugat 2 telah Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Yaitu Tergugat 1 (PT Bank Mega Tbk) tergugat 2 (Sujiman) Menyatakan Lelang Yang Dilaksanakan Oleh PT Bank Mega Tbk.& Sujiman Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3582/Telaga Asih/2011, Luas 454 M² Kp. Cibitung Sebrang RT 01 RW 05 Des.Telaga Asih Kec.Cikarang Barat.
Milik Penggugat Tidak Sah Dan Batal Dengan Segala Akibat Hukumnya.
Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 3582/Telaga Asih dengan surat ukur tanggal 2 Agustus 2011, Nomer 62/Telaga Asih/2011, Luas 454 M² Yang Terletak Di RT 01 RW 05 Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Bekasi Jawa Barat. Tr Daftar Atas Nama Ny. E Sumiyati ( Hj. Encu Sumiati) dengan Batas Batas.
Memerintahkan Tergugat 1 atau Pihak/ Tergugat 2 yang menguasai / Menempati , Tanah Luas 454m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Terdaftar Atas Nama Ny.E Sumiyati ( Hj. Encu Sumiati) Dengan Batas Batas.
Untuk segera mengkosongkan dan menyerahkan tanpa syarat Kepada HJ Encu Sumiati.
Menghukum Tergugat 1 PT BanK Mega Tbk Tergugat 2 Sujiman untuk membayar uang paksa Kepada pengugat HJ Encu Sumiati, secara tenggang renteng sebesar 1.000.000 di hitung mulai dari putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakan isi Putusan:
Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh isi putusan:
Membebankan tergugat 1 ,tergugat 2 dan turut tergugat untuk membayar biaya yang Di timbulkan dalam Perkara Ini.
Trimakasih banyak kami haturkan pula untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi serta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pungkas R.Umar Sasana RMH.
(CP/red)