Sidang EDC Cash masih berlanjut agenda pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kali ini menghadirkan 2 saksi korban, H. Mulyana dan Roswati dimintai keterangannya dihadapan majelus hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (26/02/2024).
Menurut keterangan saksi yang pertama Roswati saat ditanya Ketua majelis hakim Dr. Istiqomah Berawi,SH,MH menanyakan seputar barang bukti apa saja yang dilihat oleh Roswati dan kapan serta dimana kejadiannya.
Untuk saksi yang kedua H. Mulyana menerangkan karna sudah ada kesepakatan perjanjian damai yang sudah inkfah PN Kota Bekasi 14 November 2023 lalu antara korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama dan para terdakwa.
Para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengaku bahwa sidang TPPU yang digelar di PN Kota Bekasi sudah cacat hukum karena dari awal proses pemberkasan perkara dari tahap P19 sampai P21 di Kejaksaan Negeri sudah menyalahi aturan.
"Maka kami meminta agar bapak dan ibu Hakim untuk memutuskan sidang TPPU dihentikan karena kami juga sudah inkrah melakukan kesepakatan perdamaian dengan terdakwa, " tegas H.Mulyana usai persidangan.
Ditemui awak media,Pengacara Korban Siti Mylanie Lubis, SH mengatakan sangat menyayangkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak berkordinasi dengan para korban dan hampir saja saksi H. Mulyana saat di panggil Hakim dikatakan JPU tidak ada.
Padahal saksi H.Mulyana ada dan sudah stanby dari jam 11 siang menunggu dipanggil oleh majelis hakim.
"Jadi jujur saya kecewa, jaksa itu di pihak mana, tolong sekali suarakan hak - hak kami para korban yang memohon dan meminta agar aset aset segera dikembalikan, karna tadi saksi Roswati sangat disayangkan memberi keterangan yang tidak ada korelasinya karna yang di bahas tentang perkara TPA harusnya dibahas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya terbukti tidaknya. Toh mereka (terdakwa) sudah mau mengembalikannya, karena sudah ada kesepakatan perdamaian,"jelas Lani.
"Bahkan tadi pun yang membacakan barang bukti pun hakim, jaksa tidak membahas barang bukti apa aja yang sudah disita cuma memilih milih saja sebagian ,jaksa justru malah menyudutkan Haji Mulyana, untungnya majelis sangat jeli dalam masalah ini"imbuhnya.
Haji mulyana pun menambahkan dalam kasus EDC cash ini dia melaporkan bukan untuk memenjarakan terdakwa.
"Kami hanya ingin meminta keadilan seadil - adil nya,bagaimana kerugian kami bisa dikembalikan ke paguyuban mitra bahagia berkah bersama. Itu saja, " ungkap H. Mulyana.
Semuanya sudah saya jelaskan pada hakim apa yang saya alami saya tuangkan di persidangan, lanjutnya.
Makanya di persidangan hakim menawarkan ada permintaan, di awal dan akhir saya meminta dua kali untuk persidangan nanti
menghadirkan penyidik.
"Pada sidang nanti agar supaya terang benderang membongkar kasus ini, aset yang sudah di sita berapa, kerugian kita sudah hampir 600 miliaran, apakah aset nya menyusut, atau menguap, ga tau kemana semua butuh kejelasan, " kata H. Mulyana prihatin.
Dan yang terakhir meminta agar supaya hukuman para terdakwa diperingan karena mereka sudah ingin berdamai, mengakui,meminta maaf dan mengembalikan kerugian kepada para korban dan mereka sudah diputuskan penjara ada yang 5 tahun, ada yang 8 tahun, dan yang digaris bawahi sekali lagi mereka akan mengganti semua kerugian para korban EDC cash"ujar H Mulyana mengakhiri.
Menanggapi hal tersebut dari kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf, (AY) Dohar Jani Simbolon, S. H., M. H. menjelaskan bahwa sidang kali ini menurutnua jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak ada korelasinya atas apa yang disampaikan dalam persidangan saat menghadirkan saksi.
"Sebelumnya kan,saksi ini adalah korban, yang kemudian tanpa alesan yang jelas apa yang tadi disampaikan saksi kita sebagai hukum menurut dia berdiri sendiri. Itu hoax dia (saksi Rosmawati) kedua dia ini kan tidak melihat barang barang nya, cara pembeliannya seperti apa dia tidak melihat itu, " Jelas Dohar
Kemudian, kata Dohar apa yang tadi ditegaskan oleh hakim mengatakan kepada kami sebagai kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum fokus kepada TPPU .
"Kemudian pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh hakim baik jaksa penuntut umum dan kami dari kuasa hukum terdakwa tidak ada kolerasinya dengan TPPU itu yang pertama. Kemudian tadi pak H Mulyana sebagai saksi korban menjelaskan fokus tentang perdamaian. Artinya beliau berharap sudahlah hentikan sidang ini ,"terangnya
Bahkan, Dohar pun sangat menghormati apa yang disampaikan dalam keterangan majelis hakim,bahwa apa yang disampaikan dan dilimpahkan harus disidangkan.
"Bahkan tadi disidang, H Mulyana mengajukan permohonan dapat dipertimbangkan oleh hakim terkait perdamaian yang diajukannya olehnya. Sampai bahkan beliau (Mulyana red) menguraikan air matanya agar perdamaian itu dapat dilihat majelis, "pungkasnya










