Asep mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg no 1 hj. Siti Qomariyah dari partai nasdem dan kepala desa karang Satria ini terjadi di acara keberangkatan family geatring kader Posyandu Pada tempatnya di villa mutiara gading 2 Desa karang Satria kecamatan tambun utara Bekasi.
Asep menduga kepala desa karang Satria memobilisasi kader Posyandu untuk dapat pengarahan dari caleg nomor urut 1 dari partai nasdem tersebut pada saat hendak berangkat.
“Itu kan Jelas bagat foto dan video pengarahan yang di berikan dari kepala desa karang Satria . Caleg dan kepala desa berdampingan pada saat pengarahan di hadapan para kader Posyandu,setelah pengarahan pun para kader dan caleg foto bersama sambil membentangkan spanduk untuk dukungan kemenangan caleg no urut 1 hj.siti Qomariyah dari parta nasdem tersebut
Seharusnya kepala desa tidak melakukan hal itu sebab kepala desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu yang di mana di atur dalam UU pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 3 “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Oleh sebab itu kami meminta bawaslu kabupaten Bekasi untuk segera memberikan sangsi kepada caleg no urut 1 hj.siti Qomariyah dari partai nasdem pelanggaran yang dilakukan pada tahapan kampanye dan kepala desa karang Satria sesuai dengan peraturan perundang undangan pemilu.
Narsum persynews






