![]() |
| Burhanudin Abdullah Kalbar Bersuara |
Kalbar -Burhanudin Abdullah Kalbar Bersuara, Kami dari beberapa elemen dan komponen masyarakat Kalimantan Barat, menyampaikan sikap dan pandangan terkait polemik yang terus berkembang mengenai ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah mencermati perkembangan pemberitaan dan dinamika hukum yang ada, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengimbau seluruh pihak untuk tidak terus-menerus memperkeruh suasana dengan polemik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan, pengaduan maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap proses hukum hendaknya dilakukan berdasarkan bukti, mekanisme, kewenangan lembaga yang berwenang, serta tidak dijadikan sarana untuk membangun kegaduhan di ruang publik.
Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029 berdasarkan mekanisme dan keputusan resmi penyelenggara Pemilu. KPU menetapkan pasangan calon terpilih melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
2. Menghormati seluruh putusan dan proses hukum yang telah ditempuh melalui lembaga negara yang berwenang.
Kami meminta seluruh pihak menghormati proses konstitusional dan hukum yang telah berjalan. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 telah memutus untuk menolak permohonan Pemohon seluruhnya.
Apabila masih terdapat laporan atau perkara baru terkait dugaan tertentu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan menjalankan proses secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.
Kami meminta agar setiap perkara yang berkaitan dengan isu ijazah maupun persoalan lain yang menyangkut pejabat negara diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan kelompok, maupun kepentingan politik.
Kami juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu perkara merupakan bagian dari kepentingan politik tertentu sebelum terdapat bukti atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Menolak segala bentuk politisasi proses hukum.
Kami berpandangan bahwa proses hukum harus ditempatkan sebagai instrumen penegakan keadilan, bukan sebagai arena pertarungan kepentingan politik menjelang agenda politik nasional 2029.
Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketenangan, persatuan, dan stabilitas kehidupan demokrasi di Indonesia.
5. Mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk mengedepankan tabayun, kedewasaan berdemokrasi, serta menghormati lembaga negara.
Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, perbedaan tersebut hendaknya disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan data dan fakta, serta melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban, persatuan, supremasi hukum, dan keberlangsungan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kalimantan Barat, September 2026
(ATAS NAMA ELEMEN DAN KOMPONEN MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT)
(Red/endy







